LOMBA KICAU BURUNG DENGAN SANKSI PENJARA
Merujuk dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 telah terbit menggantikan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Burung -burung kicau yang masuk menjadi satwa dilindungi lewat Peraturan Menteri itu antara lain :
Beberapa jenis burung kicau yang baru masuk di antaranya adalah :
- Kenari melayu (Chrysocorythus estherae),
- Kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus),
- Opior Jawa (Heleia javanica),
- Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora).
Berkaitan dengan Permen LHK tersebut, Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut hingga memperjual belikan burung-burung itu.
Pelanggar bisa dijatuhi sanksi maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Yang lalai bisa dipidana maksimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Maka tidak heran banyak penggemar Burung Kicau menjadi resah, apalagi bagi panitia yang rutin mengadakan Lomba Kicau berhadiah. Hal tersebut dapat menjadikan kegiatan perlombaan menjadi sesuatu yang illegal karena burung burung yang dikonteskan termasuk satwa satwa yang dilindungi oleh Pemerintah.
Disinyalir Kontes burung memicu tingginya angka permintaan burung. Mata rantai perdagangan burung berawal dari perburuan, dilanjut ke pengepul, pedagang besar, hingga akhirnya ke pasar burung yang besar. Belum berakhir, burung masih harus hidup ke tangan pengecer, barulah sampai ke pemelihara. Tak jarang, burung-burung langka mati karena kondisi perlakuan perdagangan yang buruk. Ini salah satu gejala yang harus kita amati dan berkontribusi terhadap kepunahan burung-burung
Komentar
Posting Komentar